Kelinci,Gemini,ENTJ
Kholeris,Sanguinis
Jakarta,Indonesia
Buku,musik,film
Coklat,es krim,salad buah
Gone with the wind,
Topeng Kaca, Shogun, Taiko,
Chicken Soup For The Soul
Legenda Naga
BPA Free seller
Kamis, 28 Februari 2008 | 14:07 WIB JAKARTA,KAMIS - Pemerintah menyatakan, program insentif dan disinsentif merupakan upaya memaksa pelanggan menghemat pemakaian listriknya. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (28/2) mengatakan, pemerintah melihat pemakaian listrik pelanggan sudah terlalu boros. "Kami memang memaksa pelanggan berhemat sebab pemakaian listrik sudah terlalu boros," katanya.
Lebih dari 90 persen pelanggan listrik golongan rumah tangga berpotensi terkena disinsentif berupa tambahan biaya rekening dalam program penghematan listrik yang direncanakan mulai Maret 2008. Data PT PLN (Persero) menunjukkan, dari total pelanggan listrik rumah tangga sebesar 34,104 juta, sebanyak 30,922 juta atau 90,67 persen di antaranya mengkonsumsi listrik di atas batas terendah tidak terkena disinsentif yakni 80 persen rata-rata pemakaian listrik nasional.
Hanya sebanyak 3,182 juta pelanggan rumah tangga atau 9,33 persen yang kemungkinan mendapat insentif berupa pengurangan biaya rekening listrik. Data tersebut juga menunjukkan, dari 23,231 juta pelanggan di sistem kelistrikan Jawa dan Bali, hanya 12.116 atau 0,1 persen pelanggan rumah tangga yang kemungkinan mendapat insentif.
Pelanggan rumah tangga tersebut merupakan golongan R2 (2.200-6.600 VA) dan R3 (6.600 VA) di Jawa-Bali. Sedangkan, pelanggan rumah tangga kelas R1 dari 450 VA sampai 2.200 VA di data tersebut akan terkena tarif lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, dari 10,873 juta pelanggan rumah tangga, sebanyak 3,16 juta atau 29,1 persen berpotensi mendapatkan pengurangan biaya rekening. Lebih khusus lagi, hampir seluruh pelanggan di semua golongan wilayah distribusi Nusa Tenggara Timur berpotensi mendapat insentif tarif.
Menurut Purwono, program insentif dan disinsentif bukan merupakan bentuk lain kenaikan tarif listrik. Sebab, tambahan rekening listrik hanya dikenakan pada pelanggan yang boros. Bagi pelanggan yang berhemat malah mendapat pengurangan tarif. "Artinya, pemerintah memberikan pilihan. Sementara, kalau kenaikan tarif, pelanggan tidak punya pilihan, mau hemat atau boros tetap tarifnya naik," katanya.
Purwono mengatakan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk melaksanakan program insentif dan disinsentif. Keputusan program insentif dan disinsentif akan dikeluarkan Direksi PLN. Ia juga mengatakan, program sudah disiapkan sejak dua tahun lalu dan pemerintah sudah mengantisipasi dampak sosialnya. Pemerintah akan menerapkan program penghematan pemakaian listrik melalui pengenaan tarif insentif dan disinsentif pada rekening pelanggan bulan Maret yang ditagihkan April 2008.
Melalui skema tersebut, pelanggan akan mendapat insentif apabila berhemat sama atau lebih besar dari 20 persen dari pemakaian listrik nasional tahun 2007. Namun, jika pelanggan menggunakan listrik lebih dari 80 persen rata-rata nasional, maka akan dikenakan tarif disinsentif.
Formula pemberian insentif adalah 20 persen dikalikan selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pemakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Sedang, formula disinsentif adalah 1,6 dikalikan selisih pemakaian pelanggan dengan 80 persen pemakaian rata-rata nasional dikalikan tarif listrik.
Data PLN untuk pemakaian listrik rata-rata nasional tahun 2007 adalah R1 450 VA sebesar 75 kWh, R1 900 VA 115 kWh, R1 1.300 VA 201 kWh, R1 2.200 VA 358 kWh, R2 650 kWh, dan R3 1.767 kWh. PLN memperkirakan apabila pelanggan berhemat sebesar 20 persen maka akan terdapat penghematan BBM sebanyak 3,732 juta kiloliter per tahun atau setara dengan Rp 18,66 triliun.
karena rata rata penggunaan listrik di Kota Kota besar adalah lebih tinggi daripada rata rata nasional.. maka.. dengan kata lain ini adalah kenaikan listrik untuk pelanggan di kota besar.. :p
waduh... kampung g kena donk ! hehehehe ^^