Photobucket
Saturday, April 12, 2008,12:40:00 PM
Liputan6.com

Jakarta: Al Amin Nur Nasution, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, hingga Kamis (10/4) masih ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta. Reporter SCTV Mochamad Achir melaporkan, yang bersangkutan mendekam di sel B-3 dengan hanya mengenakan kaos dan bercelana pendek. Al Amin kini berstatus tersangka karena terbukti terlibat kasus suap pengalihan fungsi hutan lindung menjadi pusat kota di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Sejak dipindahkan dini hari tadi, ia belum mengenakan seragam tahanan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi memastikan pihaknya akan memeriksa lebih jauh peran dan keterkaitan Al Amin dengan pihak lain dalam pengalihan hutan lindung di Bintan. Untuk sementara, baru Al Amin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan yang dijadikan tersangka. Namun, sepanjang hari ini dipastikan tak ada pemeriksaan terhadap keduanya. Terkait statusnya sebagai tersangka, Al Amin pun dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jambi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Al Amin ditangkap sejumlah penyidik KPK di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia diciduk bersama Azirwan, yang saat ini ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jaksel, serta seorang wanita. Namun, wanita itu hanya dimintai keterangan dan langsung dibebaskan. Al Amin dan Azirwan kemudian digelandang ke Kantor KPK di Kuningan, Jaksel dan menjalani pemeriksaan selama 20 jam [baca: Al Amin Nasution Diciduk KPK].

Selama di KPK, Amin sempat dijenguk Kristina, istrinya yang berprofesi sebagai pedangdut. Meski dihujani puluhan pertanyaan dari wartawan, Kristina tidak banyak berkomentar. Ia hanya meminta doa dan dukungan. Beberapa jam sebelum diciduk, Al Amin juga masih terlihat dalam rapat bersama Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Mereka membahas alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan [baca: Amin Nasution dan Azirwan Resmi Ditahan].(RMA/Tim Liputan 6 SCTV)

Labels:

 
posted by l3l1 | Permalink |


0 Comments: